JAKARTA,HETANEWS.com-KPK menggelar konferensi pers terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk pengkondisian putusan kasasi di Gedung KPK, Jumat dini hari (23/9).
Dalam OTT, KPK mengamankan uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau setara Rp 2,2 miliar. Uang itu diduga bagian dari suap.
Kasus dugaan suap ini terungkap dalam OTT KPK sejak Rabu (21/9). Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik. KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati.
Sumber: kumparan.com
Editor: Hu