JAKARTA, HETANEWS.com- KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap. Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu (21/9).
KPK menduga Sudrajad Dimyati diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat dini hari (23/9).
Konferensi pers dihadiri oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Tidak ada perwakilan dari MA dalam konferensi pers ini.
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni:
- Penerima Suap
- Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
- Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam OTT, total ada 8 orang yang diamankan oleh KPK. Namun, Sudrajad tidak termasuk di dalamnya.
Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik. KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati.
- Suap Penanganan Perkara
Dalam kasus ini, Sudrajad dkk diduga sebagai penerima suap. Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta.
Suap diduga terkait pengurusan perkara kasasi terkait gugatan koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kedua advokat itu kemudian melakukan pendekatan kepada sejumlah pegawai di MA yang dinilai bisa menjadi fasilitator kepada hakim. Tujuannya ialah agar kasasi dapat dikondisikan. Termasuk Desy Yustria yang kemudian mengajak sejumlah pihak lain.
"DY (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar yang kemudian dibagi-bagi. Suap yang diduga diterima Sudrajad sekitar Rp 800 juta.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Firli.
Belum ada pernyataan dari MA atau Sudrajad Dimyati mengenai kasus ini. Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK.