HETANEWS.com - Menanggapi tuntutan yang sempat dicetuskan Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA-PP) Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan terkait laporan Nomor :021/LP/PC/SAPMA-PP/SM/V/2022.

Pengadaan buku USBN untuk SD kelas VI dan buku belajar menulis untuk kelas I-IV, yang diduga bersifat memaksa dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah,sudah tuntas.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri didampingi Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2022).

Pengadaan buku yang dilakukan Oknum Kadia bersama rekanan sudah ditolak pihak sekolah dan tidak dibayar. Setelah laporan ini ditangani kejaksaan untuk dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah Kepsek maka Kadisdik tidak lagi memaksa pihak sekolah.

Alasan penolakan buka karena tidak sesuai dengan kurikulum. "Jadi ketidak becusan Kadis dalam pengadaan buku sehingga SAPMA-PP meminta Kadis dicopot, itu bukan wewenang kejaksaan," jelas Bobbi.

Untuk kasus pengadaan baju batik juga sudah dihentikan, pasca Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada sejumlah Korwil.

"Juga pengadaan baju batik untuk seluruh SMP di Kabupaten Simalungun yang dilakukan Dinas Pendidikan juga sudah dihentikan dan tidak ada lagi pemaksaan," ungkapnya.

Ketidakbecusan oknum Kadisdik Simalungun yang diduga bersekongkol dengan Abang iparnya untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas bukanlah ranah kejaksaan. Juga terkait penyekapan yang sempat viral menjadi kewenangan polisi karena merupakan tindak pidana umum.

Bobbi juga sudah bertemu langsung dengan Ketua PP terkait hal tersebut. Pihaknya telah menjelaskan semua permasalahan yang terjadi di Disdik yang menjadi tuntutan SAPMA-PP.