SIANTAR, HETANEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Pricesely melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede membuat klarifikasi terkait kehadiran Walikota Siantar datang ke Kejaksaan pada Rabu (21/9/2022) menjelang petang.

Dikatakan Rendra Yoki Pardede kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) di ruang kerjanya jika kehadiran Walikota ke kantor APH tersebut bertemu dengan Kajari untuk berkonsultasi terkait pembebasan Lahan eks PTPN III di Tanjung Pinggir yang direncanakan sebagai TPA.

"Kehadiran Walikota ke kejaksaan untuk meminta pendapat hukum, jaksa sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) terkait pembebasan lahan eks PTPN III," kata Rendra.

Jaksa sebagai JPN bertugas memberikan pendapat hukum, melakukan pendampingan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Jadi tudingan adanya dugaan melakukan lobi-lobi adalah tidak benar, kata Rendra lagi.

Dikatakan Rendra, semua laporan pengaduan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akan ditindaklanjuti. Dengan melakukan telaah dan klarifikasi seperti puldata/pulbaket (pengumpulan data dan juga pengumpulan bahan keterangan).

Jika ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi korupsi maka akan ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan tegas Rendra.

Baca juga: Kajari Siantar Jurist Pricesely 'Rajin' Undang Pejabat Pemerintahan