SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Sejumlah barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Tentu saja barang bukti yang perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Demikian disampaikan Kajari Simalungun Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Saman Dhohar Munthe kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) di kantornya.

Saat ini pihak kejaksaan bidang Bakti (Barang bukti) tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah barang bukti yang akan dilelang.

Untuk menentukan nilai limit harga barang yang akan dilelang langsung dilakukan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kemudian harga yang sudah ditetapkan oleh KPKNL menjadi acuan untuk diumumkan kepada publik.

"Sistem lelang akan dilakukan secara online dan terbuka untuk umum melalui aplikasi lelang," jelas Munthe.

Setidaknya ada sekitar 18 unit sepeda motor yang akan dilelang. Barang yang dilelang yang mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara.

"Kapan akan dilakukan lelang, akan dimumkan melalui media secara terbuka. Yang ingin ikut lelang dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi dan biaya langsung ditetapkan/disetor ke rekening negara yang ditetapkan oleh KPKNL," jelasnya.