SIANTAR, HETANEWS.com - Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Pematang Siantar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Wali Kota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar saat penutupan rapat paripurna IX DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga. Dilanjutkan pembacaan nota kesepakatan oleh Sekwan DPRD, dan penandatanganan Nota Kesepakatan Oleh Wali Kota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar.
Susanti Dewayani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pembahasan Rancangan KUA-PPAS telah terlaksana dengan baik dan dapat diselesaikan.
Sehingga dapat menghasilkan komitmen bersama dan disepakati, berupa Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
"Selama proses tahapan rapat pembahasan berlangsung, mungkin ada dalam hal penyajian data yang diperlukan, baik dari kalangan SKPD maupun dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang tidak berkenan dan tidak sesuai dengan apa yang dewan harapkan."
"Maka perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf. Semoga dewan yang terhormat dapat memaklumi. Dengan dilandasi semangat kemitraan serta kerja sama yang baik untuk saling melengkapi demi kemajuan Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini," katanya.
Wali Kota Susanti berharap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati bersama menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Gambaran Umum Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023