SIANTAR, HETANEWS.com - Berstatus Residivis, Sutan Aji Pratomo (31) warga jalan Asahan Kompleks UISU Siantar State kembali diadili di Pengadilan Negeri Siantar bersama pacarnya Arini Febri Admaja als Airin (29) warga jalan Kadi Kelurahan Bantan Siantar Barat.

Sutan diketahui anak seorang pengusaha Jepara dan pernah dihukum selama 1 tahun 4 bulan pada tahun 2016 dalam kasus yang sama, narkotika.

Kali ini, Sutan diadili bersama Airin dan disidangkan dalam berkas terpisah.

Menurut dakwaan jaksa Ester Lauren Harianja, pada Kamis 16 Juni 2022, Airin bersama dengan Sutan di jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung. Lalu terdakwa Sutan melihat ada transfer uang yang masuk ke aplikasi Dana miliknya.

Airin menjelaskan jika uang 200 ribu tersebut adalah uang untuk membeli sabu pesanan Ahmad Rivai Batubara als Pai (DPO).

Kedua terdakwa pun pergi ke Alfamart untuk mencairkan uang tersebut. Terdakwa Sutan lalu menghubungi Kakang (DPO) untuk membeli sabu pesanan Pai yang berlokasi di jalan Cumi-cumi.

Sutan dan Airin menerima 2 paket sabu yang dibayar seharga Rp 200 ribu.

Kemudian, terdakwa Sutan mengantarkan Airin kembali ke Jalan Penyabungan dan menyerahkan sabu sabu kepada Airin. Setelah terdakwa pergi, Airin pun ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar.

Airin mengakui menerima sabu dari Sutan, hingga akhirnya Sutan juga ditangkap dengan berpura pura untuk dijemput.

Para terdakwa dijerat jaksa Ester Lauren Harianja melanggar pasal 114 (1) atau kedua melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang peredaran narkotika.

Karena ancaman hukuman maksimal 20 tahun, hakim menetapkan pengacara prodeo dari Posbakum PN Siantar.

"Karena ancaman hukumannya diatas 15 tahun, maka kami mengunjungi pengacara dari Posbakum untuk mendampingi selama persidangan," kata ketua majelis hakim Nasfi Firdaus.

Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan dinyatakan ditunda hingga Kamis (22/9/2022).