SIANTAR, HETANEWS.com - Anggota DPRD Siantar dari Fraksi PDIP Ferry SP Sinamo menyesalkan aksi unjuk rasa yang belakangan ini menyeret namanya terlibat kasus investasi bodong dengan modus trading saham.

Mewakili Tim Kuasa Hukum Ferry, Victor Siallagan mengatakan, pelaku investasi bodong dengan modus usaha trading saham itu adalah Kristofer Simanjuntak.

Sementara kliennya Ferry Sinamo turut sebagai korban investasi bodong sama halnya dengan 126 orang korban lainnya.

"Kerugian 126 orang itu termasuk Ferry Sinamo. Total kerugian Rp Rp.63.865.000.000," kata Victor kepada wartawan saaat konferensi pers di Cafe Nature Jalan Toba, Siantar Selatan, Kamis (15/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Kristofer Simanjuntak telah menerima uang para pemodal (kreditor) dan termasuk juga uang Ferry SP Sinamo yang totalnya berjumlah Rp.63.865.000.000.

Dalam hal ini Ferry turut mengalami kerugian sekitar Rp 7,1 Miliar.

Viktor mengatakan, Kristofer Simanjuntak telah memperalat Ferry SP Sinamo untuk menjadi perantara antara para pemodal dengan Kristofer Simanjuntak.

"Dari awal, yang korban 126 orang itu kenal Ferry bukan pegiat saham. Pengelolaan saham ini bukan dicampuri Ferry. Dia hanya perantara. Sepanjang itu dia tidak mengerti," kata Victor.

Ferry Sinamo telah melaporkan Kristofer Simanjuntak atas kasus penipuan.

Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam putusan Nomor: 323/Pid.B/2021/PN PMS tanggal 23 Desember 2021 telah menyatakan Kristofer terbukti bersalah melakukan penipuan dan dihukum penjara selama 4 tahun.

Masih kata Victor, hubungan hukum antara Ferry SP Sinamo dengan para kreditor adalah keperdataan tentang utang piutang, dan hal ini telah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Adapun 7 kreditor telah mengajukan Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar perihal Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).

Atas gugatan-gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan:

Ferry SP Sinamo (Tergugat) telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan Ferry SP Sinamo dihukum mengembalikan uang para Penggugat.

Ke- 7 kreditor tersebut juga telah mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap harta yang dimiliki Ferry SP Sinamo.

Selanjutnya, kata Victor, pada Pengadilan Niaga Medan dalam Putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021/PN Niaga Mdn Tanggal 20 September 2021 menyatakan, Ferry SP Sinamo dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.

Kemudian Pengadilan Niaga Medan dalam putusan Tanggal 11 April 2022 menyakan Ferry SP Sinamo dalam Keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dilain sisi, seluruh kreditor telah mendaftarkan tagihannya kepada Kurator Ferry SP Sinamo di Kantor Law Office Banuara & Partners Kota Medan

Sementara pada tanggal 7 Juli 2022, Ferry SP Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya baik harta yang tidak bergerak mapun harta yang bergerak kepada Kurator.

"Jadi para kreditur yang merasa masih punya uang itu, silahkan ditagih ke kurator. Jadi proses ini semua sudah ditangani oleh Kurator," katanya.

Victor mengatakan, ada 8 item harta Ferry Sinamo yang telah disita oleh Kurator. Adapun diantaranya rumah, tanah dan rekening.

"Jadi Ferry tak bisa lagi membayar satu per satu. Semua harta itu diserahkan ke Kurator untuk dilelang," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ferry Sinamo mengaku gajinya sebagai anggota DPRD Siantar turut diblokir oleh Kurator terhitung sejak Juli 2022.

Kuasa hukum Ferry kemudian melayangkan somasi kepada pihak Kurator, sebab dinilai ada pelanggaran aturan.

"Saya tertekan dengan yang saya hadapi sekarang. Gaji saya juga diblokir," ucap Ferry.

Setelah harta bendanya disita, kini Ferry tinggal di rumah kontrakan di Perumahan Rami Indah Block B No 8 di Kecamatan Siantar Martoba.