SIANTAR, HETANEWS.com - Seorang remaja yang masih berusia 16 tahun berinisial R dihukum 2,6 tahun dan bekerja di Dinas Sosial selama 3 bulan.
R mengaku berasal dari Aceh dan bekerja sebagai pengasuh orangtua jompo di jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Tebing Tinggi. Malah dijadikan kurir atau perantara dalam jual beli narkotika oleh majikannya bernama Izmi (DPO).
Remaja perempuan ini mengaku tidak pernah bertemu Izmi yang mempekerjakannya sebagai perawat orangtuanya yang sudah lansia (jompo). Sering ditelepon untuk mengambil dan mengantarkan narkotika.
Ia ditangkap petugas kepolisian Polresta Siantar From P Siahaan, Diego Sitompul dan Alwin Sihombing pada Rabu, 10 Agustus 2022 di depan kantor Pos Tebing Tinggi dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 14,21 gram.
Demikian dikatakan Morris Nadapdap, pengacara dari Posbakum yang mendampingi R dalam persidangan, ketika menjawab pertanyaan hetanews.com, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya pada Senin, 8 Agustus R ditelepon Izmi untuk mengambil sabu dari Debby (DPO) dan diserahkan kepada Kristina Napitupulu (tersangka terpisah) sebanyak 4 paket.
Keesokan harinya, R disuruh Izmi lagi melalui telepon agar mengambil sabu dari Kristina sebagai 3 paket dan diserahkan kepada M Agil Anwari (tersangka terpisah).
Saat akan menyerahkan kepada Agil, R ditangkap dengan barang bukti 14,21 gram sabu. Karena petugas lebih dulu mengamankan Agil di Siantar sehingga dilakukan pengembangan dan Kristina pun berhasil ditangkap berdasarkan keterangan R.
Sebelumnya, JPU Ester Lauren menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan kerja sosial.