SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu dalam upaya penegakan hukum, pendekatan keadilan restoratif, bertujuan untuk mengembalikan kondisi di masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana.

Artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retributif (pembalasan). Penyelesaian perkara pidana tanpa harus melalui proses peradilan atau persidangan.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian, Jaksa Harisdianto Saragih dan Jaksa Ade Jaya Ismanto sebagai narasumber dalam program "jaksa menyapa" bidang intelijen melalui salah satu radio swasta di Siantar.

"Kami dari bidang intelijen Kejari Simalungun sudah melaksanakan program "Jaksa Menyapa" melalui radio Boss FM terkait Keadilan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif," kata Siagian kepada hetanews.com Selasa (13/9/2022) di ruang kerjanya.

Tim jaksa Intelijen dalam paparannya menjelaskan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lahirnya Perja tersebut merupakan Jawaban atas kerinduan masyarakat akan hadirnya keadilan di tengah masyarakat dengan mengedepankan nurani dalam penegakan hukumnya sehingga tidak semua perbuatan pidana harus berujung ke pengadilan.

Sejumlah perkara yang bisa diselesaikan melalui RJ antara lain tindak pidana ringan misalnya pelaku yang sudah tua atau wanita yang mencuri kelapa sawit demi memenuhi kebutuhan hidup. Karena dia membutuhkan buah kelapa sawit digunakan untuk memasak.

Tetapi tidak mengulangi perbuatannya,artinya baru pertama kali melakukan dan kerugian korban tidak lebih dari 2.500.000.

Atau perkara perkelahian yang akhirnya antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian.

Selain itu, Kejaksaan juga melakukan pembentukan Rumah Restorative Justice yang sudah dilaunching oleh Jaksa Agung pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Rumah RJ dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process).

Sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Program Jaksa Menyapa bidang intelijen KN Simalungun yang berlangsung lebih kurang selama 2 jam tersebut menjadi bahasan yang menarik. Dengan banyaknya pertanyaan dari pemirsa atau pendengar dari berbagai daerah radius radio Boss FM tersebut.