SIANTAR, HETANEWS.com - Hakim Pengadilan Negeri Siantar dipimpin Irwansyah P Sitorus menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Rizky Ramadani Siregar ala Kibek (26), disidang Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (13/9/2022).

Ia dinyatakan terbukti bersalah karena memilik narkotika jenis sabu sebanyak 33 paket atau seberat 1,88 gram. Selain itu ia juga didenda Rp 800 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis hakim tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Heri Santoso. Kibek dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun

Sedangkan temannya bernama Ikbal Alfitra Siregar (26) warga yang sama di Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Siantar Utara, dihukum 3 tahun. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 127 (1) UU yang sama tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Ikbal turut membantu menakar atau mempaket paketkan sabu dengan harga Rp 100 ribu/paket.

Hakim berpendapat berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Ikbal diajak Rizky untuk pakai sabu di rumah Ahmad Fauzi di jalan Timba Raya dan membantu mempaket-paketin sabu tersebut.

Kedua terdakwa ditangkap saat berada di rumah Fauzi pada Jumat, 25 Maret 2022. Usai mempaketin sabu, terdakwa Kibek menghubungi temannya untuk menjemput karena mau pulang.

Tapi naas, saat itu langsung digerebek petugas David Natael dan Diego Sitompul yang telah mendapatkan informasi. Sedangkan Ahmad Fauzi masih dalam pencarian. Sabu sebanyak itu diakui milik terdakwa Kibek, sedangkan dari Ikbal tidak ditemukan apa pun namun urine positif mengandung metamfetamina

Sabu sebanyak itu menurut pengakuan terdakwa Kibek diterima dari Nanda (DPO) di jalan Tanah Jawa Gang Sewu. Yang rencananya akan dibayar setelah barang laku terjual. "Sore uangnya ya bang,' kata terdakwa usai menerima sabu dari Nanda.

Barang bukti 33 paket sabu seberat 1,88 gram, kaca pirex bekas dibakar dan hape Oppo dinyatakan untuk dimusnahkan.

Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Tommy Saragih menyatakan menerima putusan tersebut.