JAKARTA, HETANEWS.com-
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengkritisi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan yang menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry Siagian yang merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya ini dipecat Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireeskrimum, ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," tutur Bambang kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Bambang menilai, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela yang salah, melalui kesiapan pendampingan hukum banding atas putusan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan AKBP Jerry Siagian.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS. Dan sidang KKEP adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujarnya.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," kata Bambang menambahkan.
Menurut dia, pendampingan hukum memang menjadi hak seseorang, namun bukan berarti serta merta dibela begitu saja oleh institusi. Atas keberatan pada hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), personel tersebut masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari satpam. Penegakan kode etik satpam ternyata lebih bagus daripada polisi. Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," ucap Bambang menandaskan.
Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian terkait pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Jerry Siagian merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Jerry sendiri menyatakan banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya.
"Dalam hal ini sikap PMJ adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Alhasil, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menyerahkan upaya atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada Jerry Siagian apabila ingin mengajukan banding.
"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen yanma Mabes Polri," ucapnya.
Meski sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum terhadap Jerry Siagian apabila membutuhkan.
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata dia.