JAKARTA, HETANEWS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi perihal waktu kenaikan tarif ojek online. Tarif baru yang sedianya berlaku hari ini, 10 September 2022, diundur esok atau tengah malam nanti.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto menyatakan telah membuat kesepakatan dengan aplikator untuk mengundur pemberlakuan tarif ojek online hingga 11 September 2022.

"Tapi karena jika tarif baru diberlakukan pada waktu tersebut, pasti akan menimbulkan potensi permasalahan di lapangan," tutur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 September 2022.

Adapun Kemenhub menaikan tarif ojek online untuk merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Kenaikan harga BBM bersubsidi itu resmi diumumkan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif ojol telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Ada dua faktor mempengaruhi tarif ojol, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojol atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi, maksimal sebesar 20 persen. Nantinya, biaya sewa aplikasi ini akan dikurangi menjadi 15 persen. Kenaikan tarif ojol berbeda-beda sesuai dengan pembagian zona yang telah pemerintah tetapkan.

Adapun kenaikan dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).

Sedangkan, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).

Selanjutnya Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

Sumber: tempo.co