SIANTAR, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai RL Manullang menghukum 3 terdakwa yang saling melakukan penganiayaan antara satu sama lain. Ketiganya Esri Nainggolan, Mariati Napitupulu dan Bonar Pangeran Siagian.
Ketiganya warga kota Pematangsiantar terbukti bersalah melanggar pasal penganiayaan dan pengeroyokan, disidang PN Siantar Kamis (8/9/2022).
Terdakwa Esri Nainggolan dihukum 4 bulan 15 hari dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 (1) KUHP. Sedangkan Mariati Napitupulu dan Bonar dipersalahkan melanggar pasal 170 (1) KUHP. Mariati divonis sama dengan Esri, sedangkan Bonar divonis 5 bulan 15 hari.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Selamat Riyadi Damanik, yang sebelumnya menuntut Esri dan Mariati selama 8 bulan penjara. Sedangkan Bonar dituntut 10 bulan penjara potong masa tahanan.
Awalnya Bonar menagih hutang Esri Rp 1.390.000 tapi Esri malah mengatakan "ibu mu punya hutang kepada saya,".
Kemudian Bonar bersama beberapa orang dan juga terdakwa Mariati (ibunya Bonar) mendatangi warung atau rumah makan Esri di jalan DI Panjaitan Kelurahan Nagahuta pada Sabtu, 27 Nopember 2022.
Lalu Bonar berdiri di depan pintu masuk dan melihat Esri datang mengendarai sepeda motor.
Esri malah menambah kecepatan dan manabrak bagian lutut Bonar sambil mengatakan "kalian ribut kali," sambil membuka helm dan hendak memukul terdakwa Mariati.
Sehingga terjadi pertengkaran dan Bonar menendang sepeda motor korban hingga terjatuh sambil mencekik Esri. Dibalas dengan cakaran yang mengakibatkan Bonar juga mengalami luka.
Para terdakwa saling mengadu ke polisi dan tidak berdamai. Namun, setelah persidangan para terdakwa sudah melakukan perdamaian.
Sehingga majelis hakim meringankan hukuman para terdakwa Dati tuntutan jaksa tersebut. Atas putusan hakim, para terdakwa menyatakan menerima.