SIANTAR, HETANEWS.com -Terdakwa Robin (46) dituntut hukuman 8 tahun, denda Rp 1.415.000.000. Jika denda tidak bayar diganti pidana penjara selama 6 bulan disidang Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (7/9/2022).
Warga beralamat ganda itu di jalan Diponegoro Kelurahan Teladan dan di jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Siantar Selatan itu terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram. Ia dipersalahkan melanggar pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Alasannya karena menyesali perbuatannya.
"Mohon yang mulia, agar hukuman saya diringankan karena sangat menyesali perbuatan saya," ucap Robin disidang siang itu.
Robin ditangkap Satres Narkoba Polresta Siantar saksi Putra L Sormin dkk pada Rabu, 9 Maret 2022 di rumahnya di jalan Gung Sinabung Kelurahan Karo. Berdasarkan informasi petugas melakukan penggerebekan dan menyita sejumlah barang bukti.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan uang Rp 175 ribu, timbangan digital dan berbagai alat hisap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu sabu.
Sabu sebanyak itu diakui terdakwa dibeli dari Awi melalui Susanto. Dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Awi sebanyak Rp 8 juta untuk 10 gram sabu.
Lalu sabu dikirim melalui jasa taxi Paradep, dan setelah sabu sampai di loket diambil oleh Susanti. Kemudian atas perintah Robin, sabu dibawa ke rumah Susanto dan dibagi 2masing masing sebanyak 5 gram.
Kemudian sabu sabu tersebut dibawa Susanti ke rumah Robin bersama timbangan digital. Hingga akhirnya Robin dan Susanto berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus dan Rahmat Hasibuan juga Renni P Ambarita masing masing sebagai hakim anggota dinyatakan ditunda. Dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/9/2022) mendatang, dengan agenda persidangan pembacaan putusan.