SIANTAR, HETANEWS.com - Risman Nainggolan (45), diringkus personil Sat Reskrim Polres Siantar di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (5/9/2022).

Pria yang berdomisili di Jalan Salbe Desa Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, ditangkap lantaran telah menyeludupkan 18 jeregen BBM yang akan dijualnya ditempat tinggalnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, bahwa sebelum tertangkap, pelaku terlihat mengisi BBM solar secara berulang-ulang di SPBU Jalan Parapat.

"Awalnya anggota kami berada diwarung nasi, kemudian anggota kita ini melihat ada satu unit mobil Panther nomor polisi B 7612 HC yang mengisi BBM Solar secara berulang-ulang. Dan anggota kita merasa curiga sehingga setelah keluar dari SPBU anggota kita langsung mengikuti mobil pelaku," ucap Kasat Reskrim ketika berada didepan ruangannya, Rabu (7/9/2022).

Tidak berapalama mengikuti mobil pelaku, tepatnya di TKP penangkapan, pelaku menghentikan mobilnya. Sehingga personil Sat Reskrim langsung menghampiri mobil milik pelaku dan memeriksa isi muatan mobil dan ditemukan 18 jeregen minyak solar.

"Menurut pengakuan dari pelaku, kalau 18 jeregen dengan total lebih kurang 540 liter ini akan dijualnya di kampungnya dengan harga 1 liter Rp 8000," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Isuzu Panther, 18 berisikan BBM Bio Solar Subsidi, 2 jeregen dalam keadaan kosong, 1 lembar asli STNK Mobil Panther, 1 lembar Surat Keterangan Risman.

"Dalam kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dimana pelaku telah melakukan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi," tutupnya.