SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jasman Sinaga (43) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Firmansyah dari Kejari Simalungun dalam sidang, Rabu (7/9/2022) di Pengadilan Negeri Simalungun.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Ia terbukti melakukan pembunuhan secara berencana kepada korban Jonriaman Simarmata (42).
Menurut jaksa, terdakwa dan korban tinggal bertetangga di Dusun Marubun Pane Nagori Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Peristiwa itu terjadi Jumat 22 April 2022 sekira pukul 23.30 Wib di teras rumah korban.
Sebelumnya, antara terdakwa dan korban sudah bertengkar di dalam kedai tuak milik Master Sinaga yang berjarak 20 meter dari rumah terdakwa. Lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau belati bergagang kayu sepanjang 30 Cm dan menyelipkannya di balik baju terdakwa.
Melihat korban sudah pulang dari kedai tuak dan tiba di teras rumahnya, tiba-tiba terdakwa mendekati korban dan sambil emosi kembali bertanya, "apanya maksud omongan lae di warung tuak tadi". "Apa rupanya aku gak takut sama kau," jawab korban sambil mendorong tubuh terdakwa.
Ketika korban berjalan menuju teras rumahnya, kesempatan itu digunakan terdakwa mencabut pisau dari balik bajunya. Lalu dengan tangan kanan menikamkannya ke pundak korban 1 kali, kemudian ke bagian dada sebelah kiri dua kali tembus ke paru.
Akibatnya Korban jatuh tersungkur dalam kondisi tubuh telungkup ke tanah yang disaksikan ibu kandung korban yakni Antauli Boru Girsang. Sedangkan terdakwa begitu membunuh korban, pergi ke rumahnya dengan tenangnya meninggalkan tempat kejadian.
Sesuai Hasil Visum et Revertum Nomor : 6830/V/UPM/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani dr Reinhard JD Hutahaean SpFM SHMH dokter pada RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar menyimpulkan, kematian sikorban Jonriaman Simarmata akibat pendarahan yang banyak dari luka tusuk dibagian dada kiri tembus ke paru.
Melalui pengacaranya, terdakwa akan membuat pledoi (nota pembelaan) secara tertulis. Untuk itu, persidangan dipimpin hakim Nurnaningsih Amriani dinyatakan ditunda hingga Rabu (14/9/2022) mendatang.
Komentar