SIANTAR, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar dipimpin Irwansyah P Sitorus dalam sidang Selasa (6/9/2022) menjatuhkan vonis masing masing 5 tahun kepada terdakwa Rian Prayuga (21) warga jalan Serdang Gang Langgar Kelurahan Banjar Siantar Barat dan Badriyah Fattinah (20) warga jalan Nagur Kelurahan Martoba.

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 1 milyar. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan yang sama juga kepada terdakwa Anju Iskandar Damanik warga Sionggang jalan Asahan Desa Pantoan Maju. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Heri Santoso menuntut hukuman selama 5,6 tahun denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara.

Bermula, Rian mendapat pesanan sabu dari Pandu (DPO) dan menerima uang Rp 800 ribu. Lalu Rian menemui terdakwa Badriyah di jalan Diponegoro untuk mencarikan orang yang biasa menjual sabu.

Seakan sudah biasa melakukan transaksi, Badriyah memesan sabu dari terdakwa Anju Iskandar Damanik pada Senin 23 Maret 2022. Lalu terdakwa Badriyah dan Rian berangkat dari Siantar menemui Anju dan bertransaksi di samping sekolah Sinar Surya Perumnas Bt VI.

Disana 3 terdakwa tersebut bertemu dengan Mancun (DPO) dan memberikan 1/4 gram sabu seharga Rp.300 ribu. Lalu Badriyah dan Rian pulang ke Siantar dan ditangkap saat sedang berdiri depan Alfamart jalan Diponegoro.

Setelah ditangkap, Badriyah disuruh pesan lagi ke Anju hingga akhirnya berhasil ditangkap juga dari Simpang Sionggang. Anju mengaku mendapat upah Rp.20 ribu dari Mancun.

Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacaranya Tommy Saragih dari Posbakum PN Siantar sebelumnya telah memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

Dengan alasan mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Dan atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima.