SIANTAR, HETANEWS.com - Berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik Ferry SP Sinamo yang dilaporkan LBH Pematangsiantar ke kantor DPRD dinyatakan hilang.
Hal itu diketahui saat warga yang mengatasnamakan Forum Korban Investasi Bodong [FKIB] berunjuk rasa ke kantor DPRD, Senin (5/9/2022).
Saat menemui pengunjuk rasa, Wakil Ketua DPRD Ronald Tampubolon meminta agar para korban melayangkan laporan pengaduan resmi ke DPRD.
Padahal, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah dilayangkan ke DPRD tertanggal 4 Desember 2021. Pengunjuk rasa meminta kepastian surat tersebut.
Di hadapan pengunjuk rasa, Ronal meminta sekretaris DPRD Eka Hendra mengecek surat masuk di sekretariat. Dalam catatan, surat ada namun berkas laporan tidak ditemukan
Belakangan diketahui laporan pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik tersebut hilang.
"Laporannya ada tapi suratnya sedang dicari," ucap Sekretaris DPRD Eka Hendra kepada pengunjuk rasa. Mendengar itu, Ronald seolah olah memaklumi dan menyakinkan massa bahwa surat tersebut tidak hilang.
“Pasti dicari bukan hilang, mungkin pegawainya lagi makan siang, nanti juga dicari,” ucap politisi Hanura itu.
Massa pengunjuk rasa tampak kesal. Koordinator aksi Gokma Sagala memastikan akan kembali membuat laporan pengaduan jika surat tersebut hilang.
Baca juga: Dianggap Mencederai Kehormatan Dewan, Ferry Sinamo Diadukan Ke BKD

Baca juga: LBH Pematangsiantar Laporkan Ferry Sinamo Ke Ketum PDIP
Sebelumnya, LBH Pematangsiantar mengadukan Ferry SP Sinamo ke DPRD karena dianggap mencederai kehormatan dewan.
Pengaduan tersebut didasari adanya keresahan dari kalangan masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan bahwa Ferry Sinamo diduga menjalankan bisnis jual beli saham.
Adapun data dihimpun LBH Pematangsiantar, politisi PDI Perjuangan itu diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp 60 Miliar dengan modus perdagangan saham [Trading Saham] periode 2019-2020.
Dalam perjalanannya, Ferry Sinamo tidak dapat mengembalikan uang dan keuntungan kepada sejumlah rekannya dalam bisnis saham tersebut.
Tak cuma itu, LBH Pematangsiantar turut melaporkan anggota Komisi II DPRD itu ke Ketum [Ketua Umum] DPP PDIP yang berkedudukan di Jakarta, kemudian DPD PDIP Sumut dan DPC PDIP Siantar.
Laporan pengaduan tertulis itu dikirim pada, Kamis 16 Desember 2021 dengan kasus yang sama.
Dihubungi, Senin (5/9) malam, Sekretaris LBH Pematangsiantar Ferry Simarmata tak menyangka hilangnya laporan pengaduan tersebut di kantor DPRD.
Bahkan dirinya juga mencurigai laporan yang sama ke PDI Perjuangan juga turut hilang.
“Jangan jangan laporan LBH Pematangsiantar ke PDIP juga hilang ya. Soalnya laporan itu sudah lama dikirim tapi seperti dibiarkan,” ketus Simarmata.
Baca juga: Perwakilan Korban Investasi Bodong Diterima Kapolres dan Kajari