SIANTAR, HETANEWS.com – DPRD dan Pemko Pematang Siantar sepakat berhentikan sementara pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Senin (5/9/2022).
Hal itu disepakati langsung antar DPRD Siantar dengan Pemko Siantar pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembahasan tindak lanjut pembangunan GOR yang dimana telah di pihak ketigakan dengan Pt Surya Kencana pada bulan mei 2019.
Dalam rapat tersebut DPRD meminta penjelasan kepada Pemerintah kota terkait MoU dan juga kajian terkait RTRW. Yang dimana kalua lokasi dari GOR tersebut dikelilingi oleh sekolah. Dimana menurut pengakuan dari DPRD Siantar untuk perjanjian GOR menjadi Gedung serba guna yang dimana akan dijadikan MALL oleh pihak Pt Surya Kencana, telah melanngar Perda No 1 tahun 2013 tentang RTRW (Rencan Tata Ruang Wilayah) Kota Pematang Siantar.
Menanggapi beberapa pertanyaan dari DPRD Siantar Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani menyampaikan kalau masalah perjajian GOR ini sudah berjalan 4 tahun sejak tahun 2019. Susanti juga mengatakan kalau secara Administrasi pembangunan GOR ini sudah masuk dateline. Dan terkain perijinannya sudah di proses secara online di OSS sejak sejak pemerintahan yang lama.
”Setelah kita lakukan pengecekan kalau ijin secara OSS sudah ada sama kita. Dan kalau ijin itu nantinya tidak akan dilanjutkan maka kita dari Pemerintah Kota akan terkena sangsi dengan alasan menghambat pembangunan dengan pihak ke 3. Akan tetapi walaupun seperti itu kita akan lakukan kajian ulang seperti reomendasi dari DPRD,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan dari walikota, Aggota DPRD Siantar Astronout Nenggolan mempertanyakan motif ekonomi mana yang ditingkatkan dari GOR yang akan di pihak ke tigakan. Dia mempertegaskan terkait ijin dari GOR dimana dirinya mengatakan kalau demi meningkatkan ekonomi dengan menarik investor seharusnya peraturannya di perbaiki.
“Kalau ijinnya belum sesuai dengan prosedur maka kita selesaikan dulu peraturannya. Bukan kita loloskan, bukan kita tabrak. Kita selesaikan dulu yag mengatur. Kita rubah dulu Perdanya, bukan malah kita tabrak seperti Evarina yang dimana Perdanya di tabrak namun pihak Pemko hanya diam. Jangan kita mengatas namakan invloitasi investasi pengembangan di Siantar sehingga kita tabrak peraturan,”ujarnya.
Masih kata Astronout jangan seolah – olah disampaikan kepada masyarakat untuk membangun Kota Pematang Siantar akan tetapi ada sesuatunya. Anggota Fraksi Partai PDIP ini juga mempertanyakan kenapa ada aturan di suatu Daerah seperti RTRW. Karena aturan itu untuk mengatur keseimbangan suatu Suatu Daerah.
“Kalau semua aturan itu kita tabrak maka Siantar ini tidak akan nyaman kita tinggalin. Saya pastikan Kembali kalau TKPRD itu tidak bisa menganulir Perda. Bukan lebih tinggi TKPRD dari pada Perda. Karena kita mengacu kepada Efarina yang dimana mereka mengacu kepada TKPRD, yang dimana Perdalah yang mengatur TKPRD. Jadi kalau ada yang mengubah zonasi maka Perda itu harus di ubah. Jadi saya pertegas apa alasannya GOR itu diganti dengan MALL. Jangan kita berbohong lagi dengan Masyarakt yang telah apatis kepada kita dengan alasan pengembangan ekonomi sehingga GOR itu kita ubah menjadi MALL,”ujarnya mempertanyakan di aturan mana GOR dapat di gabung dengan MALL.
Dengan rekomendasi dan desakan dari DPRD Kota Pematang Siantar pembangunan GOR akhirya di setujui Pemko untuk diberhentikan sementara waktu hingga peraturan yang dirubah dan di perbaiki. Setelah kesepakatan tersebut RDP yang di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengetuk palu tiga kali pertandakan bahwa pembangunan GOR diberhentikan untuk sementara waktu.
“Menunggu perbaikan Perda dan peninjauan ulang sehingga kita putuskan untuk pembangun GOR diberhentikan sementara sembari menunggu peninjauan ulang,”ujar Mangatas yang disetujui langsung oleh walikota Pematang Siantar.
Komentar