SIANTAR, HETANEWS.com - Jaksa Selamat Riyadi Damanik dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa FAPS alias PS selama 1,5 tahun disidang PN Simalungun, Kamis (1/9/2022).

Terdakwa PS, warga Siantar Kota terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Peter Fransisco Situmorang, yang merupakan seorang petugas kepolisian di Polresta Siantar. Ia dipersalahkan jaksa melanggar pasal 351 (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Belum adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa, menjadi salah satu hal yang memberatkannya. Sedangkan hal meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 24 April 2022 sekira pukul 03.30 Wib di Cafe Rasa Sayang yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur. Perda Sibarani terbukti melakukan pemukulan terhadap saksi korban Peter Fransisco Situmorang.

Bermula ketika korban bersama saksi Putra Dermawan Pohan datang ke Cafe Rasa Sayang tersebut. Dengan maksud mencari temannya yang bernama Billy tapi tidak bertemu.

Lalu korban keluar menuju ketempat parkiran dan melihat ada orang yang bertengkar. Korban pun mengatakan “ kalian ngapai ribut-ribut disitu, bubar kalian...pulang kalian". Siapa kau?".

Mendengar itu, terdakwa keluar dari dalam cafe dan mendekati saksi korban dan mengatakan “aku yang punya cafe ini, gak ada yang jagoan disini “.

Akibatnya terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa sehingga terdakwa emosi lalu memukul wajah saksi korban hingga terjatuh keaspal. Korban berusaha berdiri, tapi kembali dipukul oleh terdakwa hingga mengakibatkan wajah saksi korban berdarah.

Kemudian saksi korban Peter Fransisco Situmorang dibawa temannya Putra Dermawan Pohan pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Akibatnya, korban luka sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 6721/VI/UPM/IV/2022 tanggal 25 April 2022 yang ditandatangani oleh dr.Agnesia F Sirait, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Djasamen Saragih.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Perda Sibarani memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

Majelis hakim dipimpin Nasfi Firdaus akan mempertimbangkannya dalam putusan. Untuk itu hakim akan bermusyawarah dan persidangan ditunda hingga Kamis (8/9/2022) mendatang.