HETANEWS.com - Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng telah mengamankan Seorang perempuan Ibu Rumah Tangga Inisial SDH (42), seorang warga yang bertempat tinggal di Jl. Batu Mandi Lingk-II Kel. Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah karena terlibat tindak.pidana Narkotika jenis ganja pada Hari Senin (15/8/22) sekira pukul 18.00 wib didepan kediamannya.

SDH diamankan personil Sat Resnarkoba, berdasarkan keterangan dari Laki-laki mengedarkan barang haram yang telah tertangkap inisial AYP alias C (30) di Jl. Batu Mandi, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada hari yg sama Senin (15/8/22) sekira pukul 17.00 wib kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning.

Setelah memperoleh keterangan dari AYP alias C bahwa ianya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari laki laki inisial lST yang merupakan suami dari SDH lalu personil menuju ke rumah ST.

Waktu bertemu dengan SDH dan ditanyakan apakah itu rumah ibu SDH mengatakan bukan, namun anak dari SDH mengatakan itukan rumah kita lalu personil menyampaikan agar SDH mau mendampingi karena akan memeriksa rumah terduga namun tidak mau.

Selanjutnya personil menghubungi Kepling namun karena sakit tidak bisa hadir lalu beberapa orang masyarakat tetangga atas ijin dari SDH dipersilahkan menemani petugas untuk menyaksikan.

Pada waktu dilakukan penggeledahan personil dengan disaksikan masyarakat menemukan didalam lemari kayu warna coklat yg juga merupakan lemari pakaian yg terletak didalam kamar tidur SDH dan suaminya dan didalam lemari tersebut ditemukan:

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polisi.

- 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 bal/bungkus besar Narkotika jenis ganja yg dibungkus plastik warna hitam yg dibalut lak ban warna coklat.

- 1 buah tas ransel warna hitam yg berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja.

- 2 buah plastik assoy warna hitam yg berisikan narkotika jenis Ganja.

- 1 buah plastik assoy warna hijau yg berisikan narkotika jenis biji ganja.

Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 ( delapan ribu dua ratus enam puluh dua) Gram dan sista sebagai barang bukti.

Keterangan dari AYP alias C bahwa sudah tiga kali bertransaksi Narkotika jenis ganja dengan ST, dirumah tersebut namun SDH hanya pernah melihat AYP alias C sekali bertemu dengan suaminmya (ST) dan SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada didalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yg bisa keluar masuk selain SDH dan ST.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AYP alias C Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” jelas Gurning.