JAKARTA, HETANEWS.com-

Kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek muncul ke permukaan. Adalah Anggota Komisi III DPR RI, yang pertama kali mengungkit di Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafi'i, misalnya. Dia menyebut, kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dipenuh dengan misteri. Banyak hal yang tidak diungkap. Contoh CCTV rusak dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkesan dihilangkan.

"CCTV rusak, tapi nggak ada penjelasan, lokasi dihilangkan sekarang. Saya lihat kemarin sudah di-backhoe semuanya. Ini semuanya penghilangan alat bukti. Ini sesuatu yang saya kira bertentangan dengan tata cara penanganan kasus di tubuh kepolisian," ujar Romo.

Pun demikian dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah. Dia mempertanyakan penggunaan istilah unlawful killing dalam kasus tersebut. Padahal, kata dia jelas-jelas itu adalah peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh petugas.

"Kita flashback, Pak, kejadian pembunuhan tahun sebelumnya, sebelum Pak Sigit jadi Kapolri terjadi tuh, yaitu unlawful killing. Ini ada istilah baru nih, dulu ada istilah, kaget saya, istilah apa lagi unlawful killing Km 50 yang sudah kita lihat bagaimana persoalan itu terjadi, terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh petugas," ujar Dimyati.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa juga menyinggung kasus tersebut. Dia mempersoalkan citra Polri usai kasus Ferdy Sambo. Termasuk kejadian hukum yang sudah lalu menjadi diragukan proses penyelidikannya. Misalnya penembakan Laskar FPI di KM 50.

"Ada apa kok institusi terlibat sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.

Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Dia menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah berproses di pengadilan.

"Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," kata Kapolri.

Sehingga tentunya, Polri, kata Sigit, menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru, dia menjamin Polri akan memproses kembali kasus tersebut.

"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas dia.

Terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga buka suara. Namun, dia mengutip pernyataan Amien Rais.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).

Mahfud juga mengulang kembali pernyataan Kapolri. “Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan,” ucap Mahfud.

Awal Tragedi KM 50

Insiden di KM 50 menewaskan enam laskar FPI. Sebagaimana yang diuraikan Jaksa dalam dakwaan. Bahwa ini bermula saat Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin Ohorella bersama enam rekannya mendapatkan perintah untuk mengawasi simpatisan Rizieq Syihab menyusul adanya informasi rencana pendukung mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar aksi di Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.

Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekannya berangkat dengan menggunakan tiga kendaraan ke Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Setibanya di sana, terlihat 10 unit mobil rombongan Rizieq Syihab keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Sembilan unit mobil menuju ke Jakarta dan satu lagi ke arah Bogor.

Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekan kemudian membuntuti. Namun, saat itu rombongan mereka dihalang-halangi oleh dua mobil yang diduga berisi simpatisan Rizieq.

Kejadian itu di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 00.05 WIB. Salah satu mobil rombongan simpatisan Rizieq Syihab bahkan menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan setiba di Jalan International, Kabupaten Karawang. Sehingga, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

Tiba-tiba muncul kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Kendaraan itu memepet dan memberhentikan mobil Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekannya. Kedua mobil milik simpatisan Rizieq Syihab itu kemudian berhenti di depan Hotel Novotel di Jalan Internasional.

Penumpang dan pengemudi yang berada di kendaraan Chevrolet Spin abu-abu turun dengan membawa senjata tajam. Salah seorang di antaranya menghampiri mobil yang ditumpangi Briptu Fikri Ramadhan lalu melakukan penyerangan secara membabi buta.

sumber: liputan6.com