TEBING TINGGI, HETANEWS.com - Dua pria ditangkap karena kasus judi togel jenis Kim Hongkong. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda.
Identitas pelaku diketahui berinisial PM (59) warga Dusun Benteng Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Sergai dan DS (34) warga Dusun Toba satu Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Kalipah.
“Penangkapan pelaku ini bermula adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi jenis togel di Dusun Benteng Desa Kayu Besar dan Dusun Toba I Desa Bandar Khalipah, yang kemudian direspon Polisi dengan melakukan penyelidikan TKP,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin (22 /8 /2022).
Awalnya anggota kepolisian menangkap PM pada Minggu 21 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu PM menunggu pembeli kupon judi tebak angka itu di Dusun Benten Desa Kayu Besar. Dari pelaku, diamankan barang bukti Buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes dan uang tunai Rp102 ribu.
Ditempat berbeda Polisi menangkap DS di Dusun Toba I Desa Bandar Tengah. Dari dari pelaku ini disita barang bukti tas sandang, buku notes, uang tunai Rp 46 ribu serta satu buah pulpen.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
Komentar