HETANEWS.com - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria inisial AYP alias C (30) di Jalan Batu Mandi, Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan, Senin (15/8/2022) sekira Pkl. 17.00 Wib.
Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan kelokasi.
Anggota Polisi langsung melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial AYP alias C. Dari tersangka diamankan ganja kering seberat 54,42 gram.
Berdasarka keterangan dari AYP alias C bahwa dirinya akan bertransaksi. Sementara ganja tersebut diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial ST dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.