HETANEWS.com - Mengawali Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota tengah berlangsung, maka Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan kordinasi ke KPU di Aula KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tab Kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Senin (15/08/2022).

Kunjungan Bawaslu Kota Gunungsitoli ke KPU merupakan amanat undang undang dan peraturan (Perbawaslu) dalam menyongsong tahapan pemilu 2024 untuk pencegahan terhadap pelanggaran saat pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol dimulai.

Hal ini disampaikan Nur Alia Lase Anggota Bawaslu, Koordiv PHL Kota Gunungsitoli kepada awak media, Selasa (16/08/2022) bahwa bawaslu melakukan gelar administrasi bersama dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 sebagai Bawaslu harus mengutamakan pencegahan daripada penindakan.

"Kita dari Bawaslu menyambangi KPU Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan dan membicarakan potensi pelanggaran untuk pencegahan yang akan terjadi saat Vermin Parpol, dan memastikan kesiapan KPU dalam tahapan verifikasi administrasi dan vaktual Parpol sekaligus penyampaian tim finalisasi pengawasan," ujar Nur Alia Lase.

Dia juga menyampaikan bahwa KPU mengaku link akses sipol KPU saat hadir ke KPU belum bisa di buka, namun pihak Bawaslu justru sebaliknya bisa mengakses link sipol KPU.

Selanjutnya Bawaslu dan memastikan kepada KPU bahwa setiap tahapan verifikasi administrasi akan melakukan pengawasan melekat berdasarkan undang undang no 7 tahun 2017, perbawaslu dan Surat keputusan Bawaslu RI no 265 dan no 19 , beserta surat instruksi lainnya.

Ditegaskan Nur bahwa fokus tugas Bawaslu menurut Undang-undang yakni melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam pelaksanaan peraturan PKPU.

"Bawaslu hadir dan berkoordinasi sebagai bagian dari pencegahan agar adanya penyatuan pemahaman dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024 ni, KPU sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu sebagai pengawas maka terus mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan mereka dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024, kedepannya," imbuhnya.

Pada Kesempatan itu Bawaslu Kota Gunungsitoli menyerahkan SK tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Kota Gunungsitoli.

Adapun Rombongan Bawaslu Kota Gunungsitoli yang berkunjung adalah Ketua Endra Polem, Anggota Nur Alia Lase, Anggota Go.ozisokhi Zega didampingi staff yang disambut oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea dan staff.