SIANTAR, HETANEWS.com - Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (47), kembali divonis 4 tahu, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 525 juta. Jika tidak mampu membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede ketika menjawab pertanyaan hetanews.com, Selasa (16/8/2022).
"Putusan tersebut dibacakan hakim Tipikor di PN Medan, Senin (15/8/2022)," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejari Siantar menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga menuntut agar Herowhin membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522,96 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar maka ditambahkan pidana penjara selama 4 tahun.
Herowhin sebagai Direktur Utama PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) Kota Siantar saat itu terbukti tidak membayar pinjaman di BTN (kredit macet) yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas putusan tersebut,artinya Herowhin sudah 2 kali dihukum dalam kasus korupsi. Kasus pertama yang menjeratnya terkait korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta.
Ia dipidana 4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan di PN Medan.
Mantan Dirut PD PAUS itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Herowhin selaku Direktur PD-PAUS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai PD PAUS Siantar oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK tahun 2014. Uang yang dipinjam atas nama/ dari 36 orang pegawai tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian negara.
Dari total pinjaman Rp 1,3 Miliar dan yang tidak dapat dapat dikembalikan sebesar Rp 522,96 juta.
"Atas vonis tersebut, tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir dan di Eri waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, terima ataupun banding. Hak yang sama diberikan kepada terdakwa," jelas Rendra Pardede.
Komentar