SIANTAR, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar diketuai Irwansyah P Sitorus didampingi dua hakim anggota Rahmat Hasibuan dan Vivi Siregar sepakat dengan Jaksa Siti Martiti Manullang dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Menyatakan terdakwa M Iqbal (33) bersalah turut serta dan secara bersama sama menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Ia dihukum 3 tahun disidang Senin (15/8/2022) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Sedangkan terdakwa Rudyanto Hutahean dihukum selama 2 tahun 6 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.

M Iqbal dihukum lebih berat karena merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya ia dihukum pada tahun 2019 karena melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, kedua terdakwa direhabilitasi oleh penyidik lebih dari 2 bulan. Namun menurut hakim dan jaksa, terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan rehabilitasi.

Iqbal terbukti membeli sabu dari Safari di Jalan Tongkol seharga Rp.150 ribu, untuk digunakan bersama sama. Uang tersebut dari hasil penjualan chip milik terdakwa Rudyanto Hutahean.

Kedua terdakwa ditangkap dari rumah terdakwa Rudyanto di jalan Teri Kelurahan Pardomuan Siantar Timur pada Rabu 26 Januari 2022. Sehari sebelumnya, kedua terdakwa menghisap sabu yang dibeli dari Safari bersama Chandra.

Lalu Chandra pulang dan keesokan harinya, Safari menghubungi Iqbal untuk mengkonsumsi sabu lagi dan sepakat nyabu di rumah terdakwa Rudyanto.

Usai menghisap sabu, digerebek petugas dan Safari berhasil melarikan diri. Barang bukti yang disita berupa kaca pirex bekas dibakar dan berisi sisa sabu seberat 1,45 gram.

Dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi pengacara Tommy Saragih dari Posbakum PN Siantar menyatakan menerima putusan tersebut. Sidang dibantu panitera Uho KA Tarigan dinyatakan selesai dan ditutup.