SIANTAR, HETANEWS.com - Pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Suprayetno als Mei (45), bekerja sebagai karyawan BUMN dinyatakan ditunda, Selasa (9/8/2022). Alasannya, tuntutan jaksa belum siap.
"Ditunda tuntutan, belum siap kata jaksanya. Memang baru sekali ditunda," kata pengacara Tommy Saragih dari Posbakum menjawab pertanyaan Hetanews.com, Rabu (10/8/2022).
Sebelumnya, Suprayetno telah didakwa dengan pasal 114 (2) atau subsider pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Atas kepemilikan 1,62 gram sabu dan 306 butir pil Ectacy seberat 108, 89 gram.
Suprayetno ditangkap dari pinggir jalan SM Raja Kelurahan Bane Siantar Utara pada Kamis, 14 April 2022. Melihat petugas, terdakwa menjatuhkan sepaket sabu yang dibungkus kertas timah dari tangannya.
Selanjutnya, personil juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Pdt.JW Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir. Ditemukan sabu dan juga pil Ectacy sebanyak 306 butir dari dalam kaleng rokok Gudang Garam dan hape.
Diakui terdakwa, sebelumnya belanja sabu sebanyak 10 gram seharga Rp.3 juta dan pil Ectacy seharga Rp.4 juta untuk dijual lagi kepada siapapun yang memesannya. Sabu dan Ectacy dibeli dari Koko (DPO) melalui Lely (DPO) dengan cara pembayaran melalui transfer Atm Bank BRI.