SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Joslen Munthe (41) warga Jalan Sumur, Kecamatan Saribudolok Kecamatan Silimakuta, dituntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Ia diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 187 ke-1 KUHP dengan sengaja membuat kebakaran terhadap suatu barang.
Menurut jaksa dalam sidang Selasa (9/8/2022), terdakwa dengan sengaja membakar hingga hangus sepeda motor milik korban Eben Ezer Tarigan Pakpak. Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena cemburu.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan terdakwa Joslen pada Minggu 16 Januari 2022 pukul 15.00 Wib di belakang rumah mantan istri terdakwa yakni Julia Narti Sirait di Jalan Saran Padang Silimakuta Simalungun.
Sore itu terdakwa merasa cemburu melihat kedatangan Eben Ezer Tarigan teman dekat Julia Narti Sirait di rumah mantan istri terdakwa. Lalu terdakwa emosi dan mencoba menganiaya korban dengan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang terdakwa.
Korban berusaha menghindar dan melarikan diri ke arah belakang rumah Juli Narti dan dikejar oleh terdakwa. Setelah melihat sepeda motor korban yang diparkirkan di belakang rumah, terdakwa mengambil sebuah batu padas dan melemparkannya ke sepeda motor korban.
Tidak puas melempar dengan batu, lalu terdakwa pergi membeli BBM Pertalite dan menyiramkannya ke sepeda motor korban kemudian menyulut dengan mancis hingga hangus terbakar.
Dalam permohonannya atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa meminta agar hakim meringankan hukumannya. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Untuk mempertimbangkannya dalam putusan, persidangan dipimpin Golom Silitonga didampingi Yudhi Dharma dan Widiastuti menunda persidangan hingga Selasa (15/8/2022) mendatang.
Komentar