BATU BARA, HETANEWS.com - Dalam upaya Penertiban Penggunaan Knalpot Bising (Knalpot Blong) pada Pengendara, yang telah membuat banyak warga resah.

Kapos Lantas Indrapura AIPTU E. Joko Susilo, beserta Anggota melaksanakan Pemasangan Spanduk himbauan kepada Masyarakat tentang Larangan penggunaan knalpot Blong. Pada Kamis sore (04/08/2022) di sekitar Jalinsum Kuala Tanjung sampai Jalinsum Desa Tanah Merah.

AIPTU E. Joko Susilo menjelaskan, Pemasangan spanduk himbauan Larangan kepada Masyarakat baik sebagai pengendara Sepeda Motor dan Pengandara Kendaraan Mobil Pribadi yang menggunakan Knalpot Blong / Racing pada Kendaraannya guna tidak membuat kebisingan di jalan raya.

Lanjutnya, Himbauan Larangan ini juga di tujukan kepada Masyarakat sebagai Pelaku Usaha / Bengkel yang menjual dan memasang kenalpot Blong / Racing pada Kendaraan orang lain di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Tambahnya, beberapa tempat yang Strategis, dan mudah dapat di baca oleh Masyarakat ketika berkendara, telah di pasang Spanduk yakni, Jalinsum Simpang Kuala Tanjung, Jalan Acces Road Inalum tepatnya di simpang perumahan Tanjung Gading, Jalinsum Kota Indrapura Tepatnya di samping Kantor Gerai Samsat Indrapura juga Jalinsum Simpang Empat Tanah Merah Indrapura

Selanjutnya di harapkan, agar Tercipta situasi arus lalin berjalan aman dan nyaman serta lancar disepanjang Jalinsum di wilayah hukum Polres Batu Bara, Pengguna jalan wajib mentaati serta dapat mengetahui aturan dan peraturan berlalu Lintas. Tutup Kapos Lantas Indrapura AIPTU E. Joko Susilo