SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun mendakwa JS (43) atas kasus pembunuhan Jonriaman Simarmata (42), ia disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (3/8/2022).
Menurut jaksa, terdakwa dan korban tinggal bertetangga di Dusun Marubun Pane Nagori Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Pada Jumat 22 April 2022 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak 20 meter usai bertengkar dengan korban.
Lalu terdakwa mengambil sebilah pisau belati sepanjang 30 Cm dan menyelipkannya di balik baju terdakwa. Dan mendatangi korban yang sudah pulang dari kedai tuak dan tiba teras rumahnya.
Terdakwa mendekati korban dan sambil emosi kembali bertanya, "apanya maksud omongan lae di warung tuak tadi". "Apa rupanya aku gak takut sama kau," jawab korban sambil mendorong tubuh terdakwa.
Ketika korban berjalan menuju teras rumahnya, kesempatan itu digunakan terdakwa mencabut pisau dari balik bajunya lalu dengan tangan kanan menikamkannya ke pundak korban 1 kali. Kemudian bagian dada sebelah kiri dua kali tembus ke paru.
Akibatnya korban jatuh tersungkur dalam kondisi tubuh telungkup ke tanah yang disaksikan ibu kandung korban yakni Antauli Boru Girsang. Sedangkan terdakwa begitu membunuh korban, pergi ke rumahnya dengan tenangnya meninggalkan tempat kejadian.
Sesuai Hasil Visum et Revertum Nomor : 6830/V/UPM/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani dr Reinhard JD Hutahaean SpFM SHMH dokter pada RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar menyimpulkan, kematian korban Jonriaman Simarmata akibat pendarahan yang banyak dari luka tusuk dibagian dada kiri tembus ke paru.
Perbuatan terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP yakni pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya mengajukan eksepsi dan sudah dibacakan pada persidangan siang itu. Untuk mendengar duplik dari jaksa penuntut umum (JPU), Persidangan diketuai Nurnaningsih Amriani dinyatakan ditunda hingga Rabu (10/8/2022) mendatang.
Komentar