SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Kejaksaan Negeri Simalungun akan melakukan upaya paksa terhadap HP (45). Oknum PNS mantan Kepsek SMA N 1 Pematang Bandar yang sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejari Simalungun, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

"Kita akan lakukan upaya paksa dan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada HP yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri,".

Demikian dikatakan Kajari Bobbi Sandri melalui Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian kepada hetanews.com Selasa (2/8/2022) di kantornya.

Seyogianya HP memenuhi panggilan ke-3 jaksa pada hari. Ia telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS reguler tahun 2018-2020. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,5 milyar lebih.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu, HP tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan kejaksaan. Sehingga dalam hal ini, kami akan melakukan upaya paksa dan melakukan pencarian HP yang diduga sudah tidak masuk kantor/kerja lagi," jelas Siagian.

Tim Jaksa menjerat HP warga Silau Kahean

dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Sekolah menggunakan dana bos reguler untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga negara dirugikan hingga 1,5 Milyar lebih.

"Dengan tidak kooperatif nya si tersangka maka Kejari Simalungun akan mengambil tindakan tegas," sebut Siagian.