SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Dua terdakwa kasus korupsi Rp 3.717.223.673 di PDAM Tirta Tilahou yakni Linda Siallagan (42) selaku Kasubbag Pengadaan dan Masriani Sinaga (48) selaku Kasubbag Kas merasa puas dan senang. Karena, meski sudah jadi terdakwa dan tidak mengembalikan kerugian negara tetap tidak dilakukan penahanan.
Dengan demikian, keduanya masih aktif sebagai pegawai PDAM Tirtalihou dan melaksanakan tugas tugasnya. Meski jarang hadir tapi tetap menerima bahkan memberikan gaji kepada karyawan.
"Senanglah mereka, karena tidak dipecat atau di non aktifkan. Meski jarang masuk kantor tapi gaji kami masih si Masriani yang meneken selaku bendahara," kata sumber kepada hetanews, Selasa (2/8/2022).
Keduanya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Medan. Dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi saksi.
Ironis, baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Simalungun. Terdakwa kasus korupsi 3,7 Milyar lebih tidak ditahan. Ada apa dengan Kajatsiu??? . Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi APH.
"Kasus 200 juta saja ditahan, masa iya korupsi 3,7 Milyar lebih tidak ditahan," kata salah seorang lawyer di Siantar ketika dimintai tanggapannya tentang kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran itu terjadi di Simalungun.
Kajari Simalungun melalui Kasi Intel tidak dapat memberikan komentar. Alasannya perkara dugaan korupsi tersebut sejak awal dilakukan oleh Kejatisu. Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus M Kenan Lubis, ketika ditanya hetanews siang itu di kantornya.
Sebagaimana sudah diberitakan hetanews beberapa waktu lalu jika kedua terdakwa diduga telah menyalahgunakan jabatannya dalam proyek pengadaan barang pada kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018 dan tahun 2019 pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Terdakwa Masriani Sinaga selaku Kasubbag Kas telah mencairkan dana tanpa persetujuan atasannya dan hal itu tidak sesuai SoP dan bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Simalungun No.188.45/1708/PDAM tanggal 20 Februari 2006.nKemudian terdakwa membakar dokumen pencairan dana proyek Kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) tersebut.
Sementara terdakwa Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan telah membuat laporan fiktip seolah-olah proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ke tiga.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Simalungun melalui APBN senilai Rp 3,5 miliar dan dana penyertaan dari Pemkab Simalungun senilai Rp 2 miliar.
Terdakwa Masriani Sinaga juga tanpa seijin dan sepengetahuan atasannya telah mengutip Rp1,5 juta per pelanggan bagi 1362 pelanggan sebagai penerima manfaat dana hibah tersebut.
Kasus ini menjadi langka dan menarik karena tidak menyebutkan keterlibatan Dirut PDAM Tirtalihou. Disebut sebut dalam persidangan bahwa keterangan saksi saksi jelas menyebutkan keterlibatan Dirut.
"Kita semua tidak bisa mengambil keputusan atau mengeluarkan dana atau belanja barang tanpa persetujuan atasan," kata sumber yang juga sudah didengar kesaksiannya dalam persidangan.
Kajatisu diharapkan jangan terapkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena semua sama Dimata hukum, tegas salah seorang lawyer dari Siantar yang namanya tak ingin dipublish.
Komentar