SIANTAR, HETANEWS.com - Terdakwa Frans Tito Sinaga (41) warga jalan Meranti Ujung Gang Cengal Kelurahan Kahean dihukum 6 tahun denda Rp 1 milyar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Vonis hakim PN Siantar diketuai Irwansyah P Sitorus yang dibacakan dalam sidang Selasa (2/8/2022) tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, ia dituntut JPU Heri Santoso selama 6,6 tahun denda yang sama subsider 6 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan siang itu, terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba dari Posbakum yang dihunjuk oleh majelis hakim.
Frans terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Dan ditangkap personil Polres Siantar FP Siahaan, David N Silalahi dan Diego K Sitompul pada Senin, 19 Maret 2022 di jalan Meranti Siantar Utara.
Saat ditangkap, disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,16 gram dari pot bunga. Sabu tersebut diakui akan diberikan kepada Faisal.
Sabu sebanyak 2 paket dibeli dari Rapi di lorong 20 seharga Rp.200 ribu. Terdakwa membeli sabu bersama temannya bernama Nyek yang berhasil melarikan diri saat petugas datang.
Usai membeli 2 paket sabu pesanan Faisal, terdakwa bersama Nyek sempat menyisihkan sedikit sabu dan sudah digunakan di dekat sungai di lokasi jalan Meranti.
Naas, ketika menunggu Faisal terdakwa berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hakim sependapat dengan jaksa tentang pasal yang disangkakan, namun tidak dengan lamanya masa pemidanaan. Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan.
Komentar