SIANTAR, HETANEWS.com - Roni Sahputra (32) warga jalan Sriwijaya Gang Muntilan Kelurahan Melayu Siantar Utara merasa lega,karena vonisnya diringankan hakim dari tuntutan jaksa.

Ia divonis 5 tahun potong masa tahanan sementara yang telah dijalani. Juga denda Rp.1 milyar, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan hakim Vivi Siregar dalam persidangan, Kamis (28/7/2022) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang digelar secara virtual.

Sebelumnya, jaksa Ester Lauren Harianja menuntut terdakwa Roni dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 1.410.000.000. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman 0enjara selama 6 bulan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Barang bukti 2 unit timbangan digital, 8 paket sabu seberat 1,76 gram (bruto) hape Redmi dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan uang 100 ribu dirampas untuk negara.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, berdasarkan fakta persidangan jika terdakwa ditangkap Personil Polres Siantar Alwin Sihombing dkk pada Jumat, 18 Maret 2022 di rumah terdakwa.

Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan kasus pasca tertangkapnya Masjun Cardo Purba yang mengaku membeli sabu dari terdakwa Roni. Ia ditangkap dari jalan SM Raja Kelurahan Bane dengan barang bukti sepaket sabu saat sedang duduk diatas sepeda motor Honda Supra BK 4435 WM.

Saat ditangkap, Cardo Purba mengaku baru saja membeli sabu seharga Rp.200 ribu dari Roni di rumahnya. Mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan Roni dengan temuan barang bukti dari tempat yang berbeda, di dalam lemari kamar dan diatas meja dapur.

Pengakuan Roni, ia membeli sabu dari Evan (DPO) warga Batu Bara seharga Rp.950 ribu. Kemudian Evan menelpon terdakwa dengan mengatakan bahwa sabu pesanan terdakwa sudah sampai dan sudah diletakkan di samping portal pintu masuk salah satu kampus swasta di Siantar, didalam sebuah kotak rokok sampoerna yang tidak terdakwa ketahui siapa yang meletakkannya.

Lalu terdakwa langsung pergi mengambilnya dan menemukan 1 kotak rokok sampoerna dan terdakwa langsung mengecek kotak rokok tersebut dan didalamnya ada 1 paket shabu pesanannya. Ia sudah 3 kali menjual kepada Cardo Purba.