SIANTAR, HETANEWS.com - Pemko Pematang Siantar menggelar rapat verifikasi Indikator Kinerja Kunci (IKK) Makro, Output, Outcome dan IKK Fungsi Penunjang LPPD Tahun Anggaran 2021, Kamis (28/7/2022).

Rapat dihadiri oleh Pimpinan SKPD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Budi Utari Siregar di Ruang Data.

Di awal rapat, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Kota Pematang Siantar Titonica Zendrato menyampaikan laporan. Dilanjutkan arahan oleh Sekda Budi Utari Siregar

Budi Utari mengatakan, dasar hukum penyusunan LPPD yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini, Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Upaya yang harus dilakukan, menurut Budi yaitu keseriusan dari seluruh pimpinan SKPD dalam meningkatkan kinerja sebagaimana indikator kinerja yang ditetapkan dalam LPPD.

Hadir pada acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, Plt Kepala Inspektur Kota Pematang Siantar Heri Oktarizal, para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, serta camat se-Kota Pematang Siantar.