SIANTAR, HETANEWS.com - Jaksa Heri Santoso dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa Frans Tito Sinaga (41) selama 6 tahun 6 bulan disidang PN Siantar, Kamis (28/7/2022).
Selain pidana penjara, terdakwa yang sudah pernah dihukum (residivis) itu juga dituntut denda Rp.1 Milyar. Jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Warga jalan Meranti Ujung Gang Cengal Kelurahan Kahean itu dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Ia terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Dan ditangkap personil Polres Siantar FP Siahaan, David N Silalahi dan Diego K Sitompul pada Senin, 19 Maret 2022 di jalan Meranti Siantar Utara.
Saat ditangkap, disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,16 gram dari pot bunga. Sabu tersebut diakui akan diberikan kepada Faisal.
Sabu sebanyak 2 paket dibeli dari Rapi di lorong 20 seharga Rp.200 ribu. Terdakwa membeli sabu bersama temannya bernama Nyek yang berhasil melarikan diri saat petugas datang.
Usai membeli 2 paket sabu pesanan Faisal, terdakwa bersama Nyek sempat menyisihkan sedikit sabu dan sudah digunakan di dekat sungai di lokasi jalan Meranti.
Naas, ketika menunggu Faisal terdakwa berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampinginya pengacara prodeo dari Posbakum PN Siantar Erwin Purba memohon keringanan hukuman. Alasannya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Untuk pembacaan putusan, persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus dinyatakan ditunda hingga Senin (1/8/2022) mendatang.