BALI, HETANEWS.com - Para pecandu atau pengguna narkotika saat ditangkap dan memiliki barang bukti di bawah limitasi, bisa mengajukan assesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu sesuai dengan payung hukum yaitu Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2, tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim Polri dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dan Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya mengingatkan kepada teman dan masyarakat untuk menangani narkoba ini, kita juga sekarang melakukan kerja sama dengan kepolisian RI dan para penyidik lainnya," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Rabu (27/7).

Sementara, dalam Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang direvisi, akan lebih mengutamakan pendekatan rehabilitasi. Tetapi tentu untuk rehabilitasi tidak mudah diberikan kepada pecandu.

Dalam proses pengajuan rehabilitasi, penyidik harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang limitasi barang bukti saat pelaku ditangkap, dengan barang bukti di bawah 1 gram sabu dan ganja di bawah 5 gram.

Selanjutnya, pemberian rehabilitasi melalui proses tiga hari setelah pelaku ditangkap dengan barang bukti sesuai dengan limitasi yang tertuang dalam SE MA, kemudian penyidik sudah bisa mengajukan permintaan assesment kepada BNN. Kemudian, enam hari setelah ditangkap, BNN harus sudah mengeluarkan hasil assesment.

"Barang buktinya di bawah limitas SE Mahkamah Agung, yaitu sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram. Ketika dia ditangkap dengan BB di bawah limitasi, dia dalam waktu maksimal tiga hari harus dimintakan assesment ke BNN oleh penyidiknya," ujarnya.

"Kemudian, dalam waktu enam hari setelah dia ditangkap BNN harus mengeluarkan surat rekomendasi hasil assesment. Di mana hasil hasil assesment bisa digunakan pedoman ke penyidik untuk melanjutkan proses tindak pidananya atau direhabilitasi," jelasnya.

sumber: merdeka.com