SIANTAR, HETANEWS.com - Jaksa Ester Lauren Harianja menuntut terdakwa Budi Priady (20) dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Denda Rp 1.415 Milyar, jika denda tak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika disidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (26/7/2022) yang digelar secara virtual dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus didampingi hakim Rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita.
Terdakwa terbukti memiliki 3 paket sabu seberat 0,68 gram. Dalam persidangan dan juga dalam dakwaan jaksa, narkotika jenis sabu tersebut diakui terdakwa milik temannya Singgih (DPO) yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah di jalan Senam Kelurahan Banjar pada Rabu, 23 Maret 2022, sekira pukul 21.00 wib.
Malam itu, saksi personil Polres Siantar From P Siahaan, David Nathanael, Diego Sitompul mendapat informasi dan menuju rumah dimaksud. Saksi melihat ada 3 orang berada dalam rumah, namun 2 orang berhasil kabur dan hanya berhasil mengamankan terdakwa Budi.
Dati atas karpet disita 3 paket sabu, yang diakui terdakwa milik Singgih. Ia hanya sempat menemani Singgih membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di jalan Dahlia seharga Rp.150 ribu.
Terdakwa tidak mengetahui saat transaksi jual beli, karena ia disuruh Singgih menunggu di pinggir jalan.
Dalam persidangan itu terdakwa Budi didampingi pengacara Tommy Saragih dari Posbakum PN Siantar yang dihunjuk oleh hakim. Ia secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Dengan alasan, ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dipidana menjadi hal yang meringankannya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Untuk putusan, sidang dinyatakan ditunda hingga Senin (1/8/2022) oleh majelis hakim PN Siantar.