SIANTAR, HETANEWS.com- Jaksa Ester Lauren Harianja menuntut sama 2 terdakwa, bandar atau pemilik barang (sabu) dan kurirnya, disidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (25/7/2022).

Terdakwa Pordiman Togi Pandapotan Pandiangan (25) disebut sebagai pemilik barang dan menyuruh terdakwa Faijar (35) sebagai kurirnya. Dengan memberikan upah Rp 300 ribu plus pakai sabu gratis.

Keduanya warga yang sama di Kecamatan Sidamanik juga dituntut sama, masing masing 7 tahun 6 bulan, denda Rp 1.410 milyar. Jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Kedua terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun ataupun hukuman mati.

Menurut Ester, berawal dari penangkapan terdakwa Faijar dari depan toilet SPBU Simarimbun Siantar. Disita 3 paket sabu seberat 3,73 gram (bruto) Dati pelastik merk Indomaret dan 1 ponsel Oppo.

Saat diinterogasi petugas From P Siahaan, terdakwa mengaku disuruh mengantarkan sabu milik terdakwa Pordiman. Hingga terdakwa Pordiman berhasil ditangkap di rumahnya di jalan 3 Urung Pematang Sidamanik.

Dari Pordiman, petugas menyita 7 paket sabu sebanyak 3,60 gram (bruto). Sabu sebanyak itu diperoleh dari Reza (DPO) atas perintah Jumadi (DPO).

Ia mengaku sudah 3 kali menerima barang dari Reza sebanyak 13 gram dan baru dibayar Rp.1 juta atas perintah Jumadi. Sabu sebanyak itu sudah terjual Sebahagian.

Dan terdakwa Pordiman sudah beberapa kali menyetorkan uang hasil penjualan kepada Jumadi melalui transfer ke nomor rekening yang dikirim Jumadi. Demikian bunyi surat dakwaan jaksa Ester.

Para terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah. Selama persidangan, kedua terdakwa didampingi pengacara prodeo Tommy Saragih yang dihunjuk Hakim dari Posbakum PN Siantar.

Kedua terdakwa melalui pengacaranya itu memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Karena menyesali perbuatannya.

Untuk putusan, persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus dinyatakan ditunda hingga Senin (1/8/2022). (Ay)