HETANEWS.com - Polri telah melakukan dua prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Yosua. Prarekonstruksi pertama dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7) malam.
Sedangkan kedua dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7) siang.
Namun, dalam dua prarekonstruksi itu, baik Irjen Sambo, sang istri Ibu Putri dan Bharada E tidak dihadirkan di lokasi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk saksi tidak ada yang dihadirkan karena tidak ada kewajiban dalam prarekonstruksi.
"Kalau di PMJ prarekonstruksi itu harus ada peran pengganti, peran pengganti sesuai keterangan para saksi dan juga temuan dari tim labfor inafis, itu dipadukan," kata Dedi.

Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menambahkan, prarekonstruksi bisa tetap berjalan dengan menggunakan pemeran pengganti.
"Gini prarekonstruksi dan rekonstruksi beda. Prarekonstruksi itu hanya menghadirkan penyidik berperan peran pengganti nanti," kata Andi.
Andi menyebut, dua prarekonstruksi yang dilakukan terkait insiden tembak menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E. Seluruh adegan itu diperlihatkan dalam prarekonstruksi.
"Semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," ucap dia.
Lebih lanjut, Andi mengatakan dalam rekonstruksi, Polri akan menghadirkan seluruh saksi yang terlibat dalam kasus ini. Hanya saja enggan memberikan bocoran kapan rekonstruksi akan digelar.
"Rekonstruksi akan menghadirkan saksi yang ada," tutup dia.
Sumber: kumparan.com