HETANEWS.com - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji berkomentar soal kasus penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat yang dinilai tidak berdasarkan fakta dari peristiwa yang sebenarnya.

Susno menilai waktu akan menjawab soal kebenaran kasus polisi tembak polisi di rumah Jenderal Polisi.

Walau ada pernyataan bertolak belakang satu sama lain hingga dinilai ada kebohongan dibalik informasi yang disebar ke publik, namun fakta utuh sebenarnya nanti akan terkuak ke publik.

"Tentunya Humas dan Polres itu, dia kan bukan ngarang. Berdasarkan keterangan dari orang yang memberikan keterangan. Tidak disaring. Bagaimana keterangan ini bohong? Nah, bagus. Justru dengan kebohongan-kebohongan ini nanti akan terbongkar," kata Susno dalam bincang-bincang dalam kanal Youtube 'Polisi oh Polisi' yang dikutip Indozone, Rabu (20/7/2022).

Bincang-bincang hangat itu dilakukan Susno Duadji bersama rekan seprofesi saat masih aktif bersama di kepolisian yakni Irjen Pol (Purn) Edward Aritonang, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mantan Kabareskrim Polri saat masih aktif di kepolisin. (Foto/Antara)

Mereka merupakan mantan penyidik yang cukup diakui pada masanya hingga menyentuh level pejabat tinggi Polri, mulai Kapolres, Kapolda hingga Kabareskrim.

Susno menyesalkan harusnya informasi dari keterangan saksi, tidak secara utuh disampaikan ke masyarakat hingga menimbulkan kebingungan dan salah tafsir.

Mantan Jenderal Polisi yang melambungkan istilah Cicak vs Buaya terkait perseteruan KPK dan Polri ini menilai informasi soal kasus penembakan polisi ini, harusnya disampaikan melalui satu pintu.

"Apa betul dia (Brigadir J) ini mati ditembak. Nah misalnya saja di media baik itu keterangan dari Kapolres maupun Humas, mengatakan ada 7 tembakan, 5 tembakan, tidak apa-apa. Silahkan," katanya.

Dia menjelaskan kalau semua bukti dan keterangan saksi nantinya akan diuji melalui forensik dan rekonstruksi di lapangan.

Susno sebagai mantan Kabareskrim juga menilai soal keterangan tembakan ke tubuh Brigadir J, juga masih ada yang janggal. Namun demikian, seluruh keterangan saksi ini nanti akan terungkap usai tim ahli memberikan penilaiannya.

"Apa betul 5 tembakan ini, masuk 3 atau 4. Kalau dia masuk 4, begitu ditembakkan senjata otomatis, door..kan langsung tergeletak kalau kena dada. Tentunya peluru berikutnya walau tembus tidak kena dinding lagi kan. Mengenai lantai," ujarnya.

Penilaian soal tembakan itu, kata Suno, nantinya ada ahli balistik yang akan menentukan soal arah tembakan ke tubuh korban.

"Itu nanti yang bicara bukan saya. Yang bicara itu forensik. Berdasarkan rekonstruksi juga, sehingga kebenarannya nanti bukan kata Susno. Bukan kebenaran katanya media, tapi keterangan forensik yang teruji secara ilmiah," ujarnya.

Polri gelar perkara awal

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertemuan dengan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu sore, mengagendakan gelar perkara sekaligus penyampaian hasil autopsi.

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. (Foto/Antara)

“(Agenda, Red) gelar perkara sekaligus hasil autopsi,” ujar Dedi.

Pertemuan tersebut diagendakan di Subdirektorat (Subdit) I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB.

Pantauan Gedung Bareskrim Mabes Polri, selain tim kuasa hukum Brigadir J, juga terlihat hadir menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan, dan Martin Lucas Simanjuntak tiba sekitar pukul 15.58 WIB, tanpa dihadiri oleh keluarga Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Setibanya di Gedung Bareskrim, tim kuasa langsung memberikan pernyataan kepada media massa.

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Dugaan tersebut berdasarkan dari kondisi tubuh Brigadir J yang mengalami luka selain luka tembak, juga terdapat luka sayatan, serta lebam dan memar di bagian perut sisi kiri dan kanan.

"Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara awal tentang adanya laporan kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 tentang penyertaan juncto Pasal 56 tentang perbantuan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (sudah nonaktif, Red) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy.

Sumber: indozone.id