SIANTAR, HETANEWS.com - Mengenai tuntutan jaksa yang berbeda kepada dua orang terdakwa menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya Jaksa dinilai tidak transaparan dalam penuntutan yang dilakukan.

Dalam hal ini, Pengamat Hukum Edi Sihombing mengatakan bahwa dalam pedoman Jaksa Agung nomor 11 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindakan pidana persekusor narkotika pada halaman 14 pada angka 6, jenis, golongan dan berat barang bukti narkoba merupakan salah satu pertimbangan untuk menentukan tuntutan pidana.

Tidak hanya itu saja, dalam perkara tindak pidana narkotika yang melanggar pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125 dan pasal 126 UU Narkotika.

Selain itu pertimbangan lainnya adalah klasifikasi objektif yang menyertai tindak pidana peredaran narkotika, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta ketentuan khusus terkait pemberat dan peringan tuntutan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Melalui aturan ini, tuntutan pidana dapat dihitung dengan melakukan analisis langkah (path analisis) secara berurutan sesuai petunjuk pada lampiran II pada Pedoman Jaksa Agung No 11 Tahun 2021. Pada prinsipnya, aturan ini perlu untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat," terang Edi Sihombing melalui pesan singkat whatsaap, Rabu (20/7/2022).

Bahkan dirinya juga menerangkan, seperti yang diberitakan oleh Hetanews sebelumnya, ditemukan kejaganggalan pada tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa Ivam Stone Rajagukguk dan Rizki Ramadan.

"Disitu tertulis bahwa Ivan Stone Rajagukgum didakwa melakukan perbuatannya yang melanggar pasal 112 (2) UU Narkotika dengan berat barang bukti kempemilikan sabu 9,75 gram. Sedangkan Riski Ramadan didakwa melanggar pasal 114 (1) UU Narkotika dengan berat barang bukti 3,9 gram. Disini keduanya dituntut dengan hukuman yang sama yaitu 7 tahun 6 bulan plus denda," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Berdasarkan berat barang bukti dan perbuatan masing-masing kedua terdakwa seharusnya tuntutan terhadap terdakwa Ivan Stone lebih tinggi atau setidak-tidaknya tuntutannya tidak sama dengan Terdakwa Riski Ramadan.

Untuk menjawab kejanggalan ini, kejaksaan perlu transparans dan memberi penjelasan kepada masyarakat. Apakah dalam perkara ini, pihak penuntut umum sudah melaksanakan Pedoman No 11 Tahun 2021 untuk menentukan tuntutan terhadap kedua terdakwa. (Restu)