HETANEWS.com - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban. Sebab, proses autopsi Brigadir J yang dilakukan polisi sebelumnya tidak mendapat izin dari pihak keluarga.

Diketahui Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Koordinator kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.

Dijelaskanya, adik Brigadir J, Bripda LL memang sempat mendatangani suatu kertas yang tidak jelas isinya ketika mendapat panggilan dari pejabat kepolisian untuk menandatangani RS Polri. Belakangan, Bripda LL baru tahu bahwa kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.

"Yang saya tahu tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Kamaruddin, lantaran mendapat suruhan dari pejabat berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas Kamarudin.

Kendati, kata Kamaruddin, tidak ada unsur paksaan terhadap Bripda LL dalam penandatangan surat tersebut.

"Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menolak adanya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Brigadir J. Nantinya, hasilnya bakal disampaikan secara terbuka.

"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dedi menambahkan bahwa nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM. Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.

"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," katanya.

Keluarga Brigadir J Lapor Bareskrim Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Mereka tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri. Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata seorang kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Sumber: tribunnews.com