SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Herman Ronald Mauritz Panjaitan mendakwa Toni Kumbayer Sinaga (46) sebagai pelaku penganiayaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (18/7/2022).

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa pengganti Weni Julianti Situmorang menyebutkan, penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 27 April 2022, yang mengakibatkan saksi korban Ramonang Manihuruk luka. Terdakwa dijerat melanggar pasal 351 (2) atau subsider pasal 351 (1) KUHP.

Penganiayaan itu bermula, ketika saksi korban melihat pertengkaran antara terdakwa dengan Daud Simorangkir di depan warung Ruden Girsang di Dusun Bangun Saribu Kecamatan Silimakuta. Lalu korban mendatangi dengan mengatakan " terus terusan nya kau membikin ribut Toni,".

Mendengar ucapan korban, terdakwa kesal dan terjadi pertengkaran hingga perkelahian. Korban mendapatkan pukulan di bagian kepala. Tapi berhasil dilerai oleh saksi Episton Sinaga dan Lamhot Sitorus.

Terdakwa disuruh pulang oleh pemilik warung dan korban juga pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor.

Tak disangka, terdakwa menghadang korban di depan rumah Midem Saragih dengan membawa kayu Broti ditangannya. Saat korban turun dari sepeda motor, terdakwa memukul kepala bagian belakang hingga korban terjatuh dan gak sadarkan diri.

Toni Kumbayer juga menendang bagian kepala korban dengan kakinya, meski sudah terjatuh. Akibatnya korban harus melakukan rawat inap dan terhalang melakukan aktivitasnya.

Dakwaan jaksa tersebut dibenarkan oleh terdakwa Toni warga Silimakuta Simalungun. Untuk pembuktian perkara tersebut persidangan ditunda hingga Senin (1/8/2022) mendatang.

"Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi sidang ditunda hingga Senin, 1 Agustus 2022," kata Golom Silitonga selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.