SIANTAR, HETANEWS.com - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar selesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ), pelaku segera dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Siantar, Jumat (15/7/2022). Penyelesaian perkara tanpa melalui proses persidangan.

Pelaku atas nama HSS warga Siantar, telah ditahan sejak 4 Juli 2022. Karena kasus penganiayaan kepada korban Rini Erita Simanjuntak yang merupakan kakak kandungnya pada Minggu 6 Pebruari 2022 sekira pukul 21.30 wib di jalan SM Raja.

Menurut Kajari Jurist Pricesely melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede kepada wartawan, kakak dan adik tersebut sudah sepakat berdamai. Karena RJ yang dilakukan Kejaksaan demi memenuhi rasa keadilan baik kepada korban maupun pelaku.

Dijelaskan Rendra, dalam penyelesaian perkara melalui Restorative, pihak kejaksaan mengundang Pemda yakni Plt.Walikota Siantar Susanti Dewayani, mewakili DPRD, Hakim Rahmat Hasibuan mewakili Pengadilan, Dandim 02/07 Simalungun, mewakili Polres dan Kalapas.

Dengan diselesaikannya perkara tersebut melalui RJ, maka kasusnya dinyatakan selesai dan ditutup. Antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian secara tertulis disaksikan pihak yang berkompeten.

Sebelumnya, upaya mediasi sudah dilakukan di rumah Restorative Justice, yang berada di salah satu ruang kantor DPRD Siantar di jalan H Adam Malik.

Sementara itu Edi Tarigan, Kasi Pidum Kejari Siantar menambahkan jika Kasus penganiayaan yang dilakukan adik kepada kakaknya ini merupakan kasus ke-2 yang berhasil diselesaikan melalui RJ sejak Januari hingga Juli 2022.

"Dati Januari hingga Juli, ada 2 kasus yang sudah diselesaikan melalui RJ oleh Kejari Siantar," kata Edi.

Secara singkat Jaksa yang menangani kasus tersebut Ana Lusiana menjelaskan kronologi terjadinya pertengkaran antara HSS dan korban. Awalnya pada Minggu (6/2/2022), pelaku mendatangi rumah yang ditempati kakaknya sekira pukul 16.30 wib.

Karena korban tidak ada di rumah, pelaku mengeluarkan sofa dari dalam rumah ke depan (halaman rumahnya). Lalu HSS als Hendri datang kembali pada malam hari. Terjadi pertengkaran dan pelaku langsung memukul bagian kepala korban hingga berulang kali dengan tangan kanannya.

Sedangkan tangan kirinya menjambak rambut korban. Tak sampai disitu, pelaku juga memukul wajah korban dan melukai mata sebelah kanan.

Hingga datang saksi Jarni Verawati Simanjuntak yang juga kakak terdakwa dan saksi Helni Simbolon melerai.

Setelah mendapatkan RJ, pelaku dipastikan tidak mengulangi perbuatannya. Jika melakukan pengulangan maka akan dihukum lebih berat lagi.