SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Sejak diresmikan Presiden Jokowi, lokasi RTP Pantai Bebas Parapat belum dikelola dengan baik oleh Pemkab Simalungun.
Salah satunya, Dishub Simalungun belum memberi izin pengelolaan lahan parkir di lokasi RTP di Jalan Sisingamangaraja Parapat itu.
Meski demikian lahan parkir kadung dikelola. Para juru parkir (Jukir) mengutip biaya retribusi parkir dari pengunjung. Lokasi parkir tak pernah sepi dan selalu ramai apalagi hari libur.
Lantas siapa yang mengizinkan pengelolaan parkir di RTP Pantai Bebas ?
Baca juga: Puluhan Pedagang di RTP Pantai Bebas Tak Miliki Izin, Perlu Digusur?
Badan Pengelola Geosite Parapat-Sibaganding Harianto Sinaga menyayangkan pembiaran yang dilakukan instansi terkait selama ini.
Sinaga menelusuri legalitas pengelolaan lapak parkir ke Dinas Perhubungan, menanyakan langsung ke Kadishub Sabar Saragih.
Ketika dihubungi, kata Harianto, Sabar Saragih menjelaskan bahwa Dishub tidak pernah mengijinkan RTP Pantai Bebas sebagai tempat parkir.
Kepada Harianto, pihak Dishub Simalungun berjanji akan menindak Jukir yang mengelola lokasi parkir tersebut.
Baca juga: Tenda Kuning Pedagang Kaki Lima di RTP Parapat Kian Menjamur
"Nanti akan segera kami awasi dan tertibkan apabila yang memperbolehkan Parkir tersebut adalah Jukir," kata Sinaga kepada Hetanews, menuturkan penjelasan Sabar Saragih, Jumat (15/7/2022).
Selain Dishub, dirinya juga meminta penjelasan dari pemerintah setempat: Camat Girsang Sipangan Bolon dan Lurah Parapat.
Kata dia, Camat Marwandi Simaibang mengatakan bahwa pengelolaan RTP Pantai Bebas bukan kewenangan pihak kecamatan.
"Yang memberikan izin mungkin saja Jukir," jawaban Mawardi kepada Harianto.
Baca juga: Mengenal W20, Lawatan Ke Danau Toba Lewat Jalur Siantar
Sebagai informasi, RTP Pantai Bebas secara resmi dikelola oleh Pemkab Simalungun melalui penandatanganan perjanjian pengelolaan dengan Balai Prasarana Permukiman pada 26 April 2022.
Sejak itu, tenda tenda pedagang kaki lima (PKL) dan parkir kendaraan selalu menimbulkan kesemrawutan di ruang publik yang diresmikan Presiden Jokowi, pada 2 Februari 2022 itu.
Baca juga: Kawasan Pantai Bebas Parapat Resmi Dikelola Pemkab Simalungun
Komentar