SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPJ Bupati Simalungun TA 2021, terdapat temuan 3,8 Miliar di Dinas PU Bina Marga Simalungun.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PU Simalungun Hotbinson Damanik, saat rapat koordinasi Komisi II DPRD Simalungun dengan mitar kerjanya, Rabu (13/7/22).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PU menerangkan, temuan 3,8 miliar itu terdapat dari 12 paket kegiatan yang dikerjakan pada Tahun 2021 lalu. Dalam hal tersebut PU menyurati para penyedia jasa atau kontraktor, agar mengembalikan temuan tersebut sebelum 60 hari.
"Kita sudah menindaklanjuti, 11 kontraktor sudah melakukan cicilan pembayaran temuan itu, satu lagi belum, karena proyek yang dikerjakannya belum dibayarkan 100 persen" ucap Kadis PU.
Dalam rapat itu Kadis PU menerangkan, bahwa temuan tersebut tidak bisa terelakkan karena kondisi spesifikasi kementerian, tidak sama dengan spesifikasi Kabupten.
"Kondisi saat ini, spesifikasi yang ada di kementetian belum mampu dilakukan di kabupaten, karena spesifikasinya cukup tinggi, dan perhitungan kerugiannya juga cukup tinggi" terang Hotbinson.
Kadis PU kembali menerangkan, spesifikasi terbaru saat ini sudah berbeda.
"disamping kita kenak temuan kekurangan volume, kita juga kenak di temuan kekurangan harga satuan" terangnya.
Dia juga mengakui hal tersebut dilematis bagi Pemkab Simalungun, ataupun Pemkab dan Pemko lainnya, yang dimana Pemda tidak sanggup mengimbangi spesifikasi terbaru dari Kementerian.
"Pihak kita sulit memaksa kontraktor untuk mengembalikan temuan BPK ini, karena tidak masuk akal. Masalah kebijikan yang ada, pihak BPK juga tidak mau tau, mereka hanya berpatok kepada spesifikasi tanpa memperhatikan semua aspek. Itulah dilematisnya" ucap Kadis PU.
Dia menegaskan, terkait hal itu, pihanya juga sudah menyurati kementerian masalah spesifikasi ini.
"Duluh kan untuk kabupaten punya spesifikasi sendiri, ini yang harus diperbaharui atau disesuaikan" tutupnya.
Sekretaris Komisi II Histony Sijabat menghimbau, agar Dinas PU melakukan langkah-langkah konkrit dalam hal pengembalian penemuan BPK, dengan terus berkordinasi dengan kontraktor dan Kementerian.