SIANTAR, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis bervariasi kepada 3 terdakwa pengedar sabu 13,94 gram sesuai peranannya masing masing-masing, dari 7 hingga 8 tahun.

Ketiga terdakwa, Rayhan Fahrezy als Lutung (20) berperan sebagai kurir atau mencari pembeli divonis 8 tahun, sebelumnya dituntut jaksa 9 tahun penjara. Terdakwa Muhammad Rio Azka (23) divonis 7 tahun, sebelumnya dituntut sama dengan Lutung.

Ia berperan sebagai penyimpan barang (sabu) dengan mendapatkan upah pakai gratis plus uang Rp 100 ribu. Beralamat sama di Jalan Serdang Kelurahan Martoba Siantar.

Sedangkan Bima Rubiantoro (21) warga jalan Singosari Gang Setia divonis 7 tahun. Sebelumnya dituntut jaksa selama 8 tahun penjara. Ia sebagai pemasok atau pemilik sabu sesuai surat dakwaan jaksa.

Putusan hakim PN Siantar diketuai Irwansyah P Sitorus dibacakan dalam persidangan online terbuka untuk umum, Senin (11/7/2022) didampingi dua hakim anggota Rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita.

Selain pidana penjara, para terdakwa masing masing dibebankan membenarkan dengan yang sama sebesar Rp 1 milyar. Jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim sepakat dengan jaksa menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun ataupun hukuman mati.

Dalam persidangan, para terdakwa didampingi pengacara secara gratis yang dihunjuk majelis hakim berdasarkan penetapan dari Posbakum PN Siantar, Tommy Saragih SH. Sebelumnya telah mengajukan pledoi secara tertulis agar hukuman para terdakwa diringankan.

Alasannya, para terdakwa menyesali perbuatannya dan masih muda sehingga diharapkan bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa Lutung dan Bina ditangkap saat mengantarkan sabu pesanan Yoga di jalan Mataram Kelurahan Melayu pada Senin, 7 Pebruari 2022.

Awalnya Lutung sebagia pencari pembeli mendapatkan pesan WhatsApp dari Yoga untuk belanja sabu seharga Rp 500 ribu. Lalu Lutung menghubungi Bima sebagai pemilik barang.

Sebelum mengantarkan pesanan sabu kepada Yoga, Bima menitipkan 4 paket sabu kepada terdakwa Rio di jalan Serdang.

Naas, sebelum berhasil menemui Yoga (DPo), petugas berhasil menangkap terdakwa Lutung dan terdakwa Bima. Lalu Rio juga ditangkap dari jalan Serdang. Barang bukti 13,94 gram sabu dan hape dinyatakan dimusnahkan.